CV. Maju Mapan ngunut, tulungagung
·
Profil
Perusahaan ini terletak di Jl. Raya I/26, RT.01/RW 02 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut,
Tulungagung Jawa Timur 66292. Berdiri sejak kurang lebih pada tahun 1974 menempati area
tanah seluas lebih dari 2 ha dan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari
1.100 tenaga kerja.
CV.
Maju Mapan bergerak di bidang usaha textile, Garment, peralatan dan
perlengkapan Militer, dan Umum. Perusahaan ini pada periode 1983-sekarang telah menggunakan
mesin – mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea dan China. Produk utama nya adalah : Tenda – tenda standart TNI / POLRI. Terdapat produk baru yaitu berupa parasut
udara orang (PUO) Utama MC1-1C yang telah diuji dan bersertifikat dari Litbang
AD dan Litbang AU.
Karakteristik
dari Cv Maju Mapan ini adalah hanya memiliki satu
sekutu yaitu sekutu koplementer (sekutu aktif, yang berwenang melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga dan yang menjalankan semua kebijakan
perusahaan).
Artinya perusahaan ini hanya didirikan oleh satu pihak saja, yaitu oleh DR.
(HC) Y. Paiman yang sekarang menjabat sebagai direktur. Modal yang diperolehnya
adalah dari pinjaman sebuah Bank.
·
Visi
dan Misi Perusahaan.
CV
Maju Mapan ini memiliki
“VISI”
§ Menghasilkan produk–produk yang
berkualitas prima dengan standart ISO 9001 : 2008
§ Meningkatkan kualitas produk
sesuai dengan tren, model dan perkembangan teknologi di masa – masa yang akan
datang
§ pengiriman barang yang tepat
waktu dan terus menjaga kerjasama dan hubungan baik dengan pihak TNI / POLRI
§ menciptakan persaingan usaha yang
sehat.
“MISI”
§ Menghadirkan dan menambah
mesin-mesin produksi yang lebih modern.
§ terjaminnya perlindungan komsumen
akan produk – produk yang dipakai.
§ Meningkatkan taraf hidup serta memajukan perekonomian
masyarakat di sekitar perusahaan CV. MAJU MAPAN pada khususnya.
·
Syarat dan prosedur Pendirian CV.
Dalam
CV. Maju Mapan ini, dalam pendirianya memiliki hal-hal yang terkait dengan
proses untuk mendirikan perusahaan, diantaranya adalah:
ü
Akta Pendirian
: - SUROSO No. 21 tgl 8 Desember 1980
-MASJKUR No. 110, 21 Juli 1990
(Perubahan)
ü
Nomor Pengusaha Kena Pajak (PKP):
PEM-78/WJP.12/KP.0503/2002
ü
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.150.538.5-629.000
ü
Surat Izin Usaha Perdagangan
Besar ( SIUP-B) : 503.3/01/209/2010
ü
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 13.32.3.51.01297
Analisis antara Teori dan Praktek
Kita ketahui
bahwasannya terdapat bermacam-macam pengertian mengenai CV. ( Commanditaire vennootschape ) diantaranya yaitu:
1) Menurut
I.G Rai Widjaya yaitu: “Suatu
perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara
solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).”
2) Menurut
Pasal 19 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang, yaitu:
Ayat 1:
“Persekutuan secara
melepas uang yang dinamakan persekutuan
komanditer, didirikan
antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Hal ini menunjukan
bahwa perusahaan yang penulis teliti merupakan sebuah CV. Karena sesuai dengan
pengertian dari padanya, dimana
perusahaan tersebut telah didirikan oleh satu orang yang bertanggung jawab
untuk keseluruhannya sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Pendirian dari sebuah
CV pada umumnya tidak memerlukan formalitas. Dengan demikian CV tidak dapat dikategorikan
sebagai badan hukum sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan
Dagang. Namun berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia menunjukkan suatu
kebiasaan bahwa orang mendirikan CV
berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara R.I. Ini juga tampak pada CV. Maju Mapan, pendiriannya
berdasarkan akta notaries, sebagaimana yang telah dicantumkan oleh penulis
diatas.
Mengenai karakteristik,
pada umumnya atau khas dalam pendirian sebuah CV adalah dilakukan oleh dua macam sekutu. Seperti yang tertuang dalam
Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dimana satu orang atau lebih disebut sekutu komplementer (sekutu aktif) dan
satu orang atau lebih disebut sebagai sekutu komanditer (sekutu diam).
Namun Pada CV. Maju
Mapan yang hanya didirikan oleh satu orang,maka ia bertindak sebagai sekutu
aktif. Artinya ia berwenang melakukan hubungan hukum atau perjanjian dengan pihak ketiga dan yang
menjalankan semua kebijakan perusahaan serta bertanggung Jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Ini artinya modal baik
berupa uang, benda ataupun tenaga kerja k yang digunakan oleh CV. Maju Mapan
ini adalah hanya dari satu pribadi saja, yaitu dari bapak “Paiman” sendiri. Akibatnya
apabila dikemudian hari timbul masalah seperti kerugian, maka hanya dapat
ditanggung oleh pak Paiman sendiri, begitu juga ketika terbelit Utang. Hal inilah yang menjadi kelemahan dari CV
yang hanya didirikan oleh satu sekutu.
Dalam teori mengenai CV
( Commanditaire Vennoostchap) terdapat kelebihan dan kekurangannya, hal serupa
juga tampak pula pada CV. Maju Mapan.
Diantaranya :
“
Kelebihan”
1.
Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.
Modal
yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, sehingga badan usaha CV banyak dipilih oleh
perusahaan kecil dan menengah.
3.
Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan
Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan usaha saja
4.
Bentuk badan usaha CV telah mendapat
kepercayaan masyarakat.
5.
Kemampuan untuk berkembang lebih besar.
“Kekurangan”
1.
Status hukum badan usaha CV adalah bukan
badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan
kegiatan usaha besar.
2.
CV tidak dapat menumpuk modal dengan
jalan menghimpun modal dari para sekutunya
3.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
4.
Apabila
perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama. Untuk CV. Maju mapan kerugian hanya ditanggung oleh pak Paiman,
karena hanya beliau pendirinya.
5.
Sulit untuk menarik kembali investasinya
Referensi:
v Wawancara
CV. Maju Mapan, Ngunut Tulungagung.
v Materi
Hukum Dagang Oleh Ibu Zulfa Nh